FORUM PEMUDA DESA PUSEURJAYA



News : wkl.Mamad
Berita Karawang

DPD SHI Karawang Melaporkan Oknum Kepala Desa

Organisasi pegiat lingkungan, Sarekat Hijau Indonesia (SHI) memutuskan untuk melaporkan Kepala Desa Puseurjaya Kecamatan Teluk Jambe Timur , H.M. Tolib ke Kejaksaan Negeri Karawang, lantaran ditemukaan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Adapun indikasi kejahatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Puseurjaya menyangkut diterbitkannya surat tanah negara bebas di atas lahan kehutanan seluas lebih dari 125 hektar.
 “Lahan tersebut merupakan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI berdasarkan peta planologi yang mereka miliki, hal itu juga diperkuat oleh Peraturan Daerah No 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah 2011-2031 yang menyebutkan bahwa di daerah tersebut merupakan hutan lindung,” ujar Kuasa Hukum Serikat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Karawang, Yulianto, Bakhtiar, SH dalam keterangan persnya di Karawang, Rabu (9/10/2019).
Tindakan kepala desa yang melakukan split sepihak dengan menerbitkan surat tanah negara berpotensi terjadinya kerugian negara. pemberian surat itu bisa meningkatkan status kepemilikan hak atas tanah seperti sertifikat hak milik , hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan lainnya. Padahal di atas tanah tersebut seharusnya di tanah tersebut di tanam pepohonan yang mampu menghasilkan oksigen bagi kehidupan masyarakat. “Bayangkan untuk lahan seluas 125 hektar bisa ditanam sekitar 30.ribu pohon dengan perhitungan satu pohon berjarak 4 meter. Bila lahan tersebut diubah menjadi kawasan industri, maka akan ada 300 ribu warga Teluk Jambe yang kehilangan mendapatkan udara yang bersih, apakah kepala desa sudah menyiapkan itu semua,” Tanya Yulianto.
Persoalan lainnya menyangkut nilai ekonomis terkait penerbitan surat tanah negara bebas. Kejaksaan harus bisa mengungkap adanya transaksi-transaksi mengenai penerbitan surat negara bebas yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Desa Puseurjaya sejak 2015. Indikasi kejahatan yang paling mendasar dari tindakan tersebut merupakan manipulasi data berupa  surat-surat berharga. Kepala Desa Puserjaya H.M Tolib bisa dijerat dengan Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :
Pasal 263 ayat 1 Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakain tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana paling lama enam tahun.

Pasal 264 ayat 1 : pemalsuan pidana diancam paling lama delapan tahun jika dilakukan terhadap akta-akta otentik, surat hutang, surat sero, talon, surat kredit atau surat dagang .

Demi keadilan kiranya Kejaksaan Negeri Karawang bisa mengungkap kasus tersebut dan menyeret para pelakunya ke pengadilan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Para Pemuda Desa Puseurjaya akan mendatangi kembali PT.Teraoka

Para Pemuda Menolak Intervensi Pemerintahan Desa